Jumat, 08 Maret 2013

Kelembagaan Finansial yang Menunjang Perkembangan Pertanian di Pedesaana

.       BRI Unit Kecamatan
Program Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) merupakan salah satu sumber pinjaman formal yang dikelola oleh BRI. Dan salah satu tujuanya sebagai agen penyalur kredit ringan untuk masyarakat perdesaan. Pinjaman pertama yang diberikan kepada nasabah maksimal sekitar 5 juta rupiah. Selain itu sebagai pertimbangan “percobaan” bagi nasabah.
b.       Lembaga Keuangan dalam Kelompok Tani
Kelompok tani merupakan wadah bagi petani untuk pengembangan pertanian. Usaha simpan-pinjam dalam kelompok tani merupakan salah satu kegiatan yang dijalankan dalam kelompok. Kegiatan yang lebih banyak dilakukan adalah pemberian pinjaman modal berbentuk barang kebutuhan pertanian seperti benih, pupuk, dan obat-obat pemberantas hama. Selain itu, kelompok tani pun menyediakan traktor untuk pengolahan sawah para anggotanya, dengan pembayaran angsuran atau menunggu panen.
c.       Usaha Ekonomi Desa Simpan-Pinjam (UEDSP)
Kegiatan UEDSP mulai berkembang di desa sekitar dasawarsa 1980-an, sebagai wujud lain dari lembaga jaring pengaman lumbung desa. Awalnya peminjaman anggota diberikan berbentuk padi. Warga desa, khususnya petani, dapat menyimpan hasil produksi pertaniannya di lumbung desa dan pada masa kekurangan pangan (paceklik). Penunggakan padi tersebut menyebabkan aset yang dimiliki lumbung menjadi berkurang, bahkan habis. Oleh karena itu, mekanisme simpan-pinjam padi pun berubah menjadi uang.
d.       Bank Kredit Desa (BKD)
Bank Kredit Desa merupakan perpanjangan tangan Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang hendak menjangkau nasabah hingga ke tingkat desa. Kegiatan kerja BKD yang berada di bawah pengawasan BRI melalui Juru Tata Usaha (JTU). Nominal pinjaman uang ke BKD disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan calon peminjamnya. Pinjaman bisa mulai dari ratusan ribu dan paling besar sekitar 5 jutaan.
e.      Bank Kredit Kecamatan (BKK)
Warga desa, umumnya warga dalam lingkup satu kecamatan, dapat mengajukan pinjaman melalui BKK. Pinjaman kurang dari nominal jutaan cukup melampirkan surat pengantar dari pemerintahan desa, tanpa menggunakan agunan (boreg). Nominal yang dapat diperoleh dalam peminjaman pun berlaku bertahap. Nasabah peminjam yang mampu mengembalikan angsuran pinjaman dengan lancar, tanpa tunggakan, dapat mengajukan pinjamana berikutnya dengan nominal yang lebih besar.
f.        sumber pinjaman pada lembaga keuangan informal di desa
1.         Arisan
Arisan adalah lembaga tabungan kolektif yang diselenggarakan oleh banyak orang, umumnya pertetanggaan. Selain mengumpulkan uang, dalam kelompok arisan pun dikenal praktik peminjaman uang, yang biasa dikenal sebagai jibungan. Dana yang diberikan untuk peminjaman ini berasal dari uang kas, hasil potongan peserta yang mendapat undian memenangkan arisan.
2.         Rentenir
Masyarakat setempat mengenal model pinjaman sejenis rentenir sebagai `bank harian’. Istilah tersebut muncul karena pengelola pinjaman menjalankan aktivitas `dagang uang’ setiap hari. Dan memberikan bunga bagi setiap nasabahnya.
3.         Kredit Barang
Tata cara peminjaman hampir sama dengan bank harian, pemberi pinjaman barang berkeliling menagih kepada peminjam sekaligus mencari calon peminjam lainnya. Namun ada pula model pembayaran sekaligus, di saat selepas panen (yarnen = bayare wis panen).


Postingan Terkait

Tidak ada komentar:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *